Kamis, 08 November 2012

Masa kemerdekaan

Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang perubahan daerah Sulawesi Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah swatantra. Pertimbangan diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi keinginan rakyat dan untuk memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Daerah swantantra yang dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24 juni 1940 nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 618/1951. Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah swatantra dan Onder Afdeling menjadi kewedaan. Dengan perubahan tersebut maka Onder Afdeling Pinrang berubah menjadi kewedanaan Pinrang yang membawahi empat swapraja dan beberapa distrik. Dengan status demikian inilah pemerintahan senantiasa mengalami pasang surut di tengah-tengah pasang surutnya keadaan pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur dan penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi, di samping memenuhi kebahagiaan dan keinginan rakyat. Maka, pada tahun 1959 keluarlah undang-undang nomor 29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis, termasuk membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960, keluar surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang menunjuk H.A. MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang, karena pada saat itu unsur atau organ sebagai perangkat daerah otonomi telah terpenuhi. Hal ini kemudian dikaji melalui suatu simposium yang dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya KPMP Kabupaten Pinrang dan diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam suatu PERDA tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar